Pengumuman

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Merujuk pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2021, tugas pokok dan fungsi Bakesbangpol Banyuwangi adalah:

Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Fungsi Utama:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, kewaspadaan nasional, ketahanan ekonomi, sosial budaya, organisasi kemasyarakatan, dan penanganan konflik.
  • Pelaksanaan kebijakan daerah terkait koordinasi intelijen keamanan daerah dan forum kemitraan masyarakat.
  • Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten Banyuwangi.